Mukomuko (Antara) - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengizinkan dua usaha tambang galian C pasir di Kecamatan Air Rami beroperasi secara manual.

"Dinas izinkan tambang pasir tersebut beroperasi secara manual atau tanpa mesin penyedot pasir," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Robin Linton di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan hal itu berdasarkan hasil kajian teknis terkait dampak lingkungan terhadap penambangan pasir di dua tempat usaha tambang galian C pasir di Kecamatan Air Rami yang ditutup oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral provinsi setempat.

ESDM menutup dua usaha tambang galian C pasir di daerah itu karena keberadaan usaha tersebut mendapat penolakan dari warga, selain lokasinya dekat pemukiman penduduk dan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).

Ia menyatakan, instansinya mengizinkan usaha tambang galian C pasir itu beroperasi sampai akhir bulan Desember tahun ini.

Ia mengatakan, instansinya mengizinkan dua tambang galian C pasir itu beroperasi dengan pertimbangan agar tidak menghambat jalannya kegiatan fisik di Kecamatan Pondok Suguh, Air Rami dan Ipuh.

Selain itu, katanya, instansinya memberikan kesempatan kepada pemilik usaha itu untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan yang tercantum dalam dokumen surat pernyataan pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Kemudian pemilik dua usaha tambang galian C pasir itu harus membuat pernyataan, apabila masih terjadi konflik sosial dengan masyarakat, maka pemilik bersedia usahanya ditutup selamanya.

Ia menyatakan, instansinya akan selalu mengawasi aktivitas penambangan pasir di dua tempat usaha tambang galian C pasir di Kecamatan Air Rami. ***3***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017