Mukomuko (Antara) - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menemukan satu usaha tambang Galian C pasir di Kecamatan XIV Koto yang beroperasi tanpa izin usaha pertambangan.

"Ada satu usaha tambang Galian C pasir menggunakan peralatan manual yang beroperasi tanpa izin, tetapi tambang pasir itu jarang beraktivitas," kata Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Fernandi, di Mukomuko, Jumat.

Ia mengatakan hal itu berdasarkan hasil pengecekan petigas Dinas Lingkungan Hidup ke sejumlah tempat usaha tambang Galian C pasir di Kecamatan XIV Koto yang dilaporkan beroperasi tanpa izin.

Ia menduga, usaha tambang Galian C pasir itu beraktivitas saat ada pesanan, dan jumlah pesanannya terbatas karena mereka menggunakan peralatan manuial.

Kendati demikian, katanya, instansinya tetap memperingatkan pemiliknya agar menggurus izin usaha pertambangan dan surat pernyataan pengelolaan lingkungan.

Sedang dua usaha tambang pasir di wilayah tersebut, katanya, saat ini masih ada proses kepenggurusan izin usaha pertambangan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral provinsi setempat.

"Satu usaha menunggu keluar SK penerbitan izin usaha pertambang dan satu usaha tambang dalam proses kepenggurusan izin," ujarnya.

Ia menyatakan, pihaknya sudah meminta dua pemilik usaha tambang Galian C pasir tersebut beroperasi sebelum keluar izin usaha pertambangan.







Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Riski Maruto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017