Rejang Lebong (Antara) - Tiga oknum petugas honorer Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, ketahuan menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine oleh kepolisian setempat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong, Rachman Yuzir usai melakukan menyaksikan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong, bertempat di ruang rapat bupati Rejang Lebong, Senin, jumlah personel yang diperiksa tersebut sebanyak 46 orang.

"Yang diperiksa ini khusus petugas honorer atau THL yang berjumlah 46 orang, dari hasil pemeriksaan terdapat tiga orang yang ketahuan positif memakai narkoba. Sedangkan tujuh orang lainnya mengakui pernah memakai narkoba satu atau dua bulan lalu kendati saat diperiksa urinenya dinyatakan negatif," katanya.

Pemeriksaan narkoba di kalangan petugas Satpol PP berstatus THL ini dilakukan dalam rangka mengetahui ada tidaknya anggota Satpol PP ini yang menggunakan narkoba. Pemeriksaan ini baru dilakukan terhadap penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu saja.

Kegiatan itu mereka laksanakan sebagai tindak lanjut dari ditangkapnya tiga oknum petugas honorer Satpol PP daerah itu oleh Polres Rejang Lebong karena kedapatan membuat senpi rakitan dan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

"Untuk yang dinyatakan positif menggunakan narkoba ini akan saya laporkan ke pak bupati dan pak sekda, karena yang berhak mengambil tindakannya adalah pak bupati melalui pak sekda. Apakah mereka akan diberhentikan atau di rehab, saya belum tahu," ujarnya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Rejang Lebong, RA Denni sebelum pelaksanaan tes urine mengatakan, tindakan yang dilakukan Pemkab Rejang Lebong ini sebagai bentuk dari upaya memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah itu.

"Di satu sisi negara ingin memerangi narkoba dan penggunaan Senpi, tapi di sini masih ditemukan di Rejang Lebong sehingga hari ini mereka dikumpulkan untuk berikan pengarahan sehingga hal ini tidak terjadi lagi," kata RA Denni.

Adanya oknum Satpol PP yang ditangkap petugas Polres Rejang Lebong beberapa waktu lalu karena kedapatan membuat senpi rakitan dan berpesta narkoba sangat disayangkannya mengingat dua orang diantaranya berusia masih muda, yakni 19 dan 21 tahun.

Untuk THL yang kedapatan memakai narkoba ini dimintanya agar dapat membuat surat pernyataan pengunduran diri dengan sukarela, karena tidak bisa menjaga nama baik pemerintah daerah.

Sedangkan Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Sampson Sosa Hutapea mengatakan, oknum Satpol PP yang kedapatan menggunakan narkoba dari hasil tes urine ini butuh pemeriksaan ulang guna mengetahui apakah mereka ini menggunakannya dengan dasar coba-coba atau sudah memang ketergantungan.

"Sanksinya paling akan direhabilitasi, tetapi rehabilitasi ini butuh test lagi yang menyatakan dia perlu tidak direhabilitasi, karena dasar kita mengembangkan kasusnya apakah dia coba-coba atau memang sudah ketergantungan," ujarnya. ***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017