Bengkulu (Antara) - Jaksa Penuntut Umum Novita di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kota Bengkulu, Jumat, menuntut mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah dengan hukuman tiga tahun penjara atas dakwaan korupsi yang dilakukannya.
JPU menyebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 64 KUHP.
"Ditambah dengan denda sebesar Rp50 juta dan juga dibebankan dengan uang pengganti sebesar Rp32 juta yang diterima terdakwa selaku tim pembina RSUD M Yunus Bengkulu," kata JPU Novita.
Sementara itu ketua majelis hakim Jonner Manik menyebutkan seharusnya JPU lebih detail lagi dalam surat tuntutannya karena terdakwa atau istrinya telah menitipkan uang sebesar Rp100 juta ke pengadilan sebagai pengganti kerugian negara.
"Sedangkan dalam tuntutan Rp50 juta dan Rp32 juta, kalau seperti ini, uang yang dititipkan masih berlebih, seharusnya lebih rinci lagi kerugian dan denda yang harus diganti terdakwa," kata Jonner di persidangan.
Sementara itu, pengacara Junaidi Hamsyah, Rudi Harsa Trista Putra, menyesalkan tuntutan dari jaksa terlalu berat mengingat dakwaan primer untuk Junaidi tidak terbukti.
"Antara perbuatan yang dilakukan terdakwa dan dinyatakan JPU dalam dakwaannya tidak sesuai dengan rasa keadilan, itu menurut kami," ujarnya.
Seharusnya, tuntutan untuk mantan Gubernur Bengkulu itu sesuai dengan pasal 3 yang dikenakan dan dengan hukuman minimal selama satu tahun penjara.
"Karena sesuai dengan pengakuan terdakwa, SK Pembina RSUD M Yunus ini memang merupakan produk zamannya, sesuai dengan dakwaan subsider, namun itu juga lahir dari sistem saat itu. Sementara kesaksian terdakwa menerima honor tim pembina, itu tidak kuat, karena hanya keterangan satu orang saksi saja, juga tidak ada bukti lain," tukasnya.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017
JPU menyebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 64 KUHP.
"Ditambah dengan denda sebesar Rp50 juta dan juga dibebankan dengan uang pengganti sebesar Rp32 juta yang diterima terdakwa selaku tim pembina RSUD M Yunus Bengkulu," kata JPU Novita.
Sementara itu ketua majelis hakim Jonner Manik menyebutkan seharusnya JPU lebih detail lagi dalam surat tuntutannya karena terdakwa atau istrinya telah menitipkan uang sebesar Rp100 juta ke pengadilan sebagai pengganti kerugian negara.
"Sedangkan dalam tuntutan Rp50 juta dan Rp32 juta, kalau seperti ini, uang yang dititipkan masih berlebih, seharusnya lebih rinci lagi kerugian dan denda yang harus diganti terdakwa," kata Jonner di persidangan.
Sementara itu, pengacara Junaidi Hamsyah, Rudi Harsa Trista Putra, menyesalkan tuntutan dari jaksa terlalu berat mengingat dakwaan primer untuk Junaidi tidak terbukti.
"Antara perbuatan yang dilakukan terdakwa dan dinyatakan JPU dalam dakwaannya tidak sesuai dengan rasa keadilan, itu menurut kami," ujarnya.
Seharusnya, tuntutan untuk mantan Gubernur Bengkulu itu sesuai dengan pasal 3 yang dikenakan dan dengan hukuman minimal selama satu tahun penjara.
"Karena sesuai dengan pengakuan terdakwa, SK Pembina RSUD M Yunus ini memang merupakan produk zamannya, sesuai dengan dakwaan subsider, namun itu juga lahir dari sistem saat itu. Sementara kesaksian terdakwa menerima honor tim pembina, itu tidak kuat, karena hanya keterangan satu orang saksi saja, juga tidak ada bukti lain," tukasnya.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017