Mukomuko (Antara) - Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan belum ada penambahan tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan anggaran makan dan minum di sekretariat daerah tahun 2014.

"Masih dua orang itu yang sekarang ini menjadi terdakwa dan masih menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Bengkulu," kata Kajari Kabupaten Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto di Mukomuko, Selasa.

Dua orang terdakwa tersebut adalah mantan kabag administrasi umum sekretariat pemerintah daerah setempat dan bendahara pengeluaran di bagian umum tersebut.

Ia menyatakan, sampai sekarang instansinya masih menunggu adanya fakta persidangan terkait pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi makan dan minum ini.

"Kami masih melihat hasil "Ending" di Pengadilan Tipikor," ujarnya.

Ia menyatakan, tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat sehingga bisa dijadikan tersangka dalam kasus korupsi ini.

Kendati demikian, ia berharap, awal bulan November tahun ini sudah ada putusan hukum terkait terhadap dua terdakwa korupsi penyimpangan anggaran makan dan minum di sekretariat pemerintah setempat tahun 2014 dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami berharap awal bulan depan atau paling lama pertengahan bulan depan sudah ada putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini dua orang terdakwa dalam kasus makan dan minum yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.

Ia mengatakan, saat ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih melakukan pemeriksaan terdakwa dan saksi yang meringankan para terdakwa ini.

Institusinya, katanya, akan membuat surat tuntutan terhadap dua terdakwa dalam kasus korupsi ini dengan mengakomodir fakta dalam persidangan.

Tetapi, katanya, sebelumnya itu institusinya akan melakukan tahapan sesuai standar operasional prosedur (SOP), yakni melakukan gelar perkara terlebih dahulu, sehingga tuntutan yang disampaikan yang sudah.

Sekitar Rp1,5 miliar kerugian negara akibat korupsi anggaran kegiatan makan dan minum sebesar Rp8 miliar itu. Kerugian negara sebesar itu berdasarkan temuan fakta banyak pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang fiktif dari toko, rumah makan dan hotel.

Menurut dia, kerugian negara sebesar itu berdasarkan temuan fakta banyak pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang fiktif dari toko, rumah makan dan hotel.***2**

<iframe width="560" height="315" src="https://www.youtube.com/embed/G4gb29Mrvpc" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017