Mukomuko (Antara) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran makan dan minum di sekretariat pemerintah setempat tahun 2014 senilai Rp8 miliar.
"Sebentar lagi hasil penghitungan kerugian negara akibat kasus korupsi itu keluar dari auditor independen. Setelah itu ekspos untuk menetapkan tersangkanya," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Subagio Gigih Wijaya, di Mukomuko, Jumat.
Ia mengatakan, saat ini penyidik Kejaksaan Negeri setempat sudah mendapatkan gambaran kotor hasil kerugian negara akibat kasus korupsi ini.
Namun, katanya, penyidik Kejaksaan setempat tetap menunggu hasil penghitungan kerugian negara akibat korupsi ini secara resmi dari auditor independen.
Terkait dengan jumlah tersangka dalam kasus ini, ia mengatkan, penyidik mengusulkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana makan dan minum.
"Kita usulkan tersangka ini saat ekspose penetapan tersangka kasus ini kepada Kepala Kejaksaan Negeri setempat," ujarnya.
Sedangkan identitas sejumlah tersangka ini, sebutnya, yakni mereka yang terlibat sebagai pengelola kegiatan makan dan minum seperti pejabat pelaksana kegiatan tersebut.
Ia menyatakan, kepastian orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini setelah ekspose kasus ini. Selain itu setelah keluar hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus ini.***2***
Kejaksaan Mukomuko Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Konsumsi
Jumat, 3 Februari 2017 19:42 WIB 1166