Mukomuko (Antara) - Personel Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sejak bulan Januari 2017 sampai sekarang telah menangkap sedikitnya 50 ekor hewan ternak yang dilepasliarkan oleh pemiliknya di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu.

"Dari 50 ekor hewan ternak tersebut, yang paling banyak sapi, kemudian kambing dan dua ekor kerbau," kata Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Marjohan, di Mukomuko, Selasa.

Pemerintah daerah setempat melalui Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran menangkap hewan ternak tersebut sesuai dengan peraturan daerah Nomor 26 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.

Ia mengatakan, sesuai aturan tersebut hewan ternak yang telah ditangkap itu harus ditebus sesuai dengan sanksi denda dalam perda tersebut, yakni sapi dan kerbau sebesar Rp1 juta.

Sejumlah ternak yang dilepasliarkan

"Sebagian uang denda itu disetorkan ke negara dan operasional personel yang menangkap hewan ternak," ujarnya.

Ia berharap, tahun 2018 ada anggaran pembangunan sarana berupa kandang kerbau yang ditangkap di jalan raya dan fasilitas umum di daerah tersebut.

"Kami berharap tahun 2018 ada anggaran pembangunan kandang kerbau yang ditertibkan karena dilepasliarkan di jalan raya di daerah itu," ujarnya.

Selama ini, katanya, personel Satpol PP hanya menangkap dua ekor kerbau selama tahun ini.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017