Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, segera memasang papan peringatan tentang larangan melepasliarkan hewan ternak di jalan raya karena dapat membahayakan keselamatan pengguna kendaraan bermotor di daerah ini.
"Nanti dicetak imbauan, kemudian dipasang sekitar ruas jalan menuju bandara dan jalan di sekitar Air Punggur," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko Jodi di Mukomuko, Rabu.
Ia mengatakan hal itu untuk mencegah hewan ternak berkaki empat jenis sapi, kerbau, dan kambing berkeliaran di jalan raya terutama menjelang arus mudik lebaran tahun ini.
Baca juga: Satpol PP Mukomuko patroli pastikan tempat hiburan patuhi aturan
Baca juga: Satpol PP Mukomuko patroli pastikan tempat hiburan patuhi aturan
Sebab pada saat arus mudik dan balik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah jumlah kendaraan roda dua dan empat yang melintas di daerah ini meningkat drastis dibandingkan sebelumnya.
Ia mengatakan pihaknya selain memasang papan peringatan di jalan raya yang menjadi arus mudik dan balik lebaran, petugas juga melakukan patroli dan menyampaikan kepada masyarakat agar menertibkan hewan ternaknya secara mandiri.
"Petugas dari dinas ini mulai menyampaikan sosialisasi melalui mikropon kepada masyarakat, serta adanya penegasan bagi warga yang tidak mamatuhi aturan," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Mukomuko gelar Musrenbang RPJPD 2025-2025 dan RKPD 2025
Baca juga: Pemkab Mukomuko gelar Musrenbang RPJPD 2025-2025 dan RKPD 2025
Selain itu, katanya, mulai tahun ini pihaknya akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) terhadap warga yang melepasliarkan hewan peliharaannya jenis kerbau, sapi, dan kambing di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu.
Penerapan sanksi tipiring terhadap warga yang melepasliarkan hewan peliharaannya sesuai Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang larangan melepasliarkan hewan ternak di kawasan tanpa ternak.
"Sistem kita tahun ini mereka (pemilik ternak) akan berhadapan dengan hukum. Tidak lagi menangkap hewan ternak tetapi pemilik hewan ternak," ujarnya.
Ia mengatakan selama ini kalau ada hewan ternak berkaki empat yang ditangkap oleh petugas Satpol PP, mayoritas pemilik hewan terna siap bayar denda pelanggaran sesuai aturan dalam perda.
Baca juga: Bupati Mukomuko sumbangkan gaji untuk warga miskin
Baca juga: Bupati Mukomuko sumbangkan gaji untuk warga miskin
"Jadi sekarang kami mengaitkan dengan aturan yang ada, yakni kalau tiga kali berturut-turut hewan ternak ditangkap, maka sanksi selanjutnya adalah tindakan pidana ringan (tipiring)," katanya.
Sedangkan proses tipiring, katanya, seluruh tim penegakan perda yang terdiri atas Kejaksaan Negeri Mukomuko, Kepolisian Resor Mukomuko, dan Pengadilan Negeri.
Ia mengatakan rata-rata masyarakat yang memiliki ternak di daerah ini nakal atau tidak mau mengikuti saran untuk mengandangkan hewan peliharaannya.
Menurutnya, mereka itu masyarakat awam yang mempunyai banyak hewan peliharaan.