Bengkulu (Antara) - Kantor Imigrasi Klas I Provinsi Bengkulu mendeportasi seorang warga negara asing asal China karena menyalahgunakan izin tinggal.

"Izin tinggal di sini untuk kunjungan saja, namun ditemukan dia berjualan di sini, oleh karena penyalahgunaan itu kami harus mendeportasi ke negara asalnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Klas I Provinsi Bengkulu Rafli di Bengkulu, Selasa.

WNA yang dideportasi tersebut bernama Tang Sun Ki. Dia diamankan saat razia oleh Kepolisian Resor Kabupaten Seluma karena tidak memiliki paspor dan dokumen resmi lainnya, sementara petugas dapat mengidentifikasi sebagai warga negara China, yakni dari identitas lisensi mengemudi yang bersangkutan.

"Beberapa hari kemudian baru perusahaan penjamin dari Jakarta mengantarkan paspornya," kata Rafli.

Tang Sun Ki ke Bengkulu diketahui saat pemeriksaan untuk memasarkan produk aksesoris telepon seluler dari sebuah perusahaan tempatnya bekerja di Indonesia.

"Selain deportasi kita juga kenakan pencekalan selama enam bulan, ini sebagai efek jera. Jika ingin kembali ke Indonesia dia harus menaati aturan yang berlaku di sini," ujar Rafli.

WNA yang terkena deportasi tersebut diterbangkan dari Bandara Fatmawati Bengkulu menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA299 pukul 16.05 WIB.

Sampai di Jakarta langsung berganti maskapai, pada Selasa malam, diterbangkan menggunakan China Airlines ke negara asalnya. Semua biaya deportasi ditanggung oleh perusahaan penjamin Tang Sun Ki. ***2***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017