Rejang Lebong (Antara) - Pejabat Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan daerah itu membutuhkan pembangunan lapas khusus anak.

Pembimbing Kemasyarakatan Lapas Klas II A Curup, Akhirin Mihardi di Forum Anak Bermasalah Dengan Hukum yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (DP3A dan PPKB) Rejang Lebong, Kamis, mengatakan, kalangan anak yang tersangkut hukum dan menjalani sanksi pidana masih digabungkan dengan narapidana dewasa.

Anak yang bermasalah dengan hukum atau ABH yang menjalani hukuman di Lapas Klas II A Curup masih tergabung dengan tahanan dewasa dan tahanan wanita.

"Di Bengkulu saat ini belum ada lapas khusus anak, sedangkan di sini hanya tempat penitipan sementara sambil menunggu proses hukum di pengadilan," katanya.

Kondisi Lapas Klas II A Curup, kata dia, sudah tidak memadai lagi selain sudah kelebihan kapasitas juga posisi sel ABH ini berdekatan dengan tahanan dewasa dan wanita. Jika ini dibiarkan terus menerus dikhawatirkan dapat memengaruhi perkembangan ABH, apalagi lapas setempat juga sudah menampung terpidana teroris.

Sejauh ini ABH yang menjalani hukuman di lapa daerah itu mencapai 57 orang. Dari jumlah 37 orang berasal dari 15 kecamatan di Rejang Lebong. Sedangkan 20 orang lainnya berasal dari Kabupaten Lebong dan Kepahiang.

ABH ini membutuhkan sarana pendidikan yang layak, mengingat selama menjalani penahanan mereka tidak bisa lagi bersekolah.

Untuk itu pihaknya bekerjasama dengan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Bengkulu mulai tahun ini mengadakan pendidikan kelompok belajar paket A,B dan paket C di dalam lapas.

"Selama ini belum ada perhatian dari pemerintah dan dinas terkait, beruntung ada relawan dari PKBI yang membuka program Paket A, B dan Paket C untuk ABH disini. Dengan adanya program paket ini, para ABH bisa menempuh pendidikan yang merupakan hak mereka," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Perlindungan Anak dan Perempuan DP3A PPKB Rejang Lebong, Edi Wartono mengatakan, banyak hal yang menyebabkan anak terjerat masalah hukum diantaranya permasalahan ekonomi, keharmonisan keluarga, perhatian keluarga maupun pengaruh terteknologi dan lingkungan.

Ketua TP-PKK Rejang Lebong Fitri Hertika Sari Hijazi mengatakan, permasalahan ABH di daerah itu menjadi pemkab setempat dan telah berupaya mencarikan jalan untuk penanganannya, termasuk akan memerintahkan dinas terkait menangani masalah pendidikan ABH.

Selain itu dirinya juga sudah mengusulkan pembangunan rumah aman bagi korban kekerasan seksual, korban KDRT maupun penelataran anak. Penyiapan rumah aman ini guna memberikan perlindungan bagi mereka yang menjadi korban maupun saksi dalam kasus-kasus tersebut. ***4***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017