Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersama Kejaksaan Negeri Bengkulu menangkap terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2022 yaitu Lolik Eriadi terkait kasus korupsi pengelolaan tambang galian C tanpa izin di Desa Talang Giring, Kabupaten Seluma.
"Tim tabur Kejati Bengkulu dibantu dengan tim Kejari Bengkulu melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap satu orang terpidana atas nama Lolik," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu Fri Wisdom S. Sumbayak di Kota Bengkulu, Jumat.
Terpidana Lolik ditangkap di rumah pribadinya yang berada di Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.
Ia menyebut penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung telah terbukti melakukan tindak pidana pertambangan galian C di Kabupaten Seluma.
Sebelumnya, pada 2 Desember 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu memvonis Lolik dengan pidana satu tahun satu bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Kemudian, terpidana Lolik mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tetapi pada 2022. MA menolak kasasi tersebut sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap hingga kemudian Lolik justru melarikan diri dari panggilan eksekusi Kejati Bengkulu.
Untuk itu, terpidana langsung dibawa oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bentiring untuk menjalani hukuman satu tahun satu bulan penjara sesuai putusan Mahkamah Agung.
"Terhadap terpidana langsung kami eksekusi dengan menyerahkan kepada pihak lapas untuk menjalankan masa hukuman," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Intelejen Kejari Bengkulu Rusydi Sastrawan.
Editor : Anom Prihantoro
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2026