Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, memperketat pengawasan peredaran obat dan makanan di tiga wilayah kerjanya guna memastikan keamanan konsumsi masyarakat sepanjang tahun 2026.
Kepala Loka POM di Kabupaten Rejang Lebong, Pupa Feshirawan Putra, saat dihubungi di Rejang Lebong, Selasa, menyatakan penguatan ini merupakan bagian dari implementasi Program Nasional Keamanan Pangan.
"Kami melaksanakan rangkaian kegiatan mulai dari advokasi, sosialisasi, bimbingan teknis, hingga monitoring dan evaluasi untuk mengawal keberlanjutan program keamanan pangan di wilayah ini," kata dia.
Dia menjelaskan, Loka POM di Rejang Lebong yang membawahi tiga kabupaten di Bengkulu meliputi Rejang Lebong, Kepahiang dan Lebong ini tidak hanya melakukan pengawasan rutin, tetapi juga membentuk tim khusus untuk memperkuat sinergisme di lapangan.
"Selain pengawasan rutin, kami juga membentuk Satuan Kerja Terpadu Keamanan Pangan, Obat, dan Minuman atau SKTKPOM untuk bersinergi dalam menjaga keamanan pangan," katanya.
Menurut Pupa, selain menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen terkait pengaduan obat dan makanan, pihaknya kini tengah gencar melakukan publikasi standar pelayanan publik. Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi konten edukatif di media sosial milik pemerintah daerah setempat.
Dalam memperkuat payung hukum dan koordinasi di tingkat daerah, Loka POM juga telah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan untuk pembentukan Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan (TKPPOM) di Kabupaten Rejang Lebong.
"Peningkatan kerja sama lintas sektor ini melibatkan pelaku usaha, organisasi masyarakat, hingga akademisi demi mewujudkan birokrasi yang efektif, profesional, dan responsif terhadap dinamika zaman," kata dia.
Sebagai langkah konkret keberlanjutan program, Loka POM Rejang Lebong telah menandatangani Berita Acara Forum Konsultasi Publik. Dokumen ini menjadi dasar pembentukan Standar Pelayanan Publik Loka POM tahun 2026 sekaligus komitmen bersama pemerintah daerah masing-masing.
"Kesepakatan ini menjadi landasan bagi keberlanjutan Program Nasional yang mencakup Desa Pangan Aman, Sekolah Pangan Aman, dan Pasar Pangan Aman di Kabupaten Rejang Lebong," kata Pupa.
Editor : Anom Prihantoro
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2026