Rejang Lebong (Antara) - Kepolisian Resor Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu telah memeriksa 43 orang saksi dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) dua oknum PNS daerah ini kedapatan melakukan pungutan liar.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Chusnul Qomar, di Mapolres Rejang Lebong, Selasa, mengatakan proses penyidikan kasus dugaan pemotongan tunjangan beban kerja PNS di lingkungan Setda Rejang Lebong yang melibatkan dua oknum PNS setempat terus bergulir dengan jumlah saksi yang sudah diperiksa mencapai 43 orang.

"Sampai hari ini jumlah saksi yang diperiksa sebanyak 43 orang, mereka yang diperiksa adalah petugas bendahara dan kepala OPD termasuk juga Sekda Rejang Lebong," katanya.

Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) RA Denni tersebut, kata dia, dilakukan pihaknya karena yang bersangkutan merupakan atasan dua oknum PNS yang menjadi tersangka yakni R dan S. Selain itu, Sekda Rejang Lebong juga sebagai pengguna anggaran (PA).

Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini, ujar dia, diketahui jika pemotongan tunjangan beban kerja PNS pada enam OPD (dinas) itu sebesar 15 persen dari nominal tunjangan beban kerja PNS yang akan diterima masing-masing pegawai per bulannya.

Tersangka S, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong pada hari itu diperbolehkan menjalankan tugasnya untuk menyelesaikan administrasi keuangan di Pemkab Rejang Lebong untuk beberapa jam kerja.

"Ini atas permintaan Sekdakab Rejang Lebong, istilahnya bon tahanan untuk beberapa jam saja. Dia di kantor BPKD Rejang Lebong dikawal oleh tiga orang petugas, dan hanya boleh berada di ruangannya saja tidak boleh keluar," ujarnya lagi.

Pemberian izin kepada tersangka S ini, kata dia lagi, diberikan Polres Rejang Lebong agar yang bersangkutan bisa menjalankan tugasnya di penghunjung tahun anggaran 2017, sehingga kegiatan pemerintah daerah tetap berjalan sampai tutup tahun anggaran.

Sebelumnya, Sabtu (11/11), Tim Saber Pungli Polres Rejang Lebong mengamankan tiga oknum PNS Pemkab Rejang Lebong yang diduga telah melakukan pungli tunjangan beban kinerja PNS, yakni Ag, R, dan S.

Selain mengamankan tiga tersangka, Tim Saber Pungli ini juga memasang garis polisi di lokasi kerja tersangka R di Bagian Umum lantai III pemkab setempat, seterusnya petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai berjumlah belasan juta rupiah, sejumlah dokumen, rekaman CCTV serta satu unit kendaraan dinas.***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017