Rejang Lebong (Antara) - Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, meminta lima mantan anggota dewan setempat mengembalikan kerugian negara dalam kasus surat perintah perjalanan dinas fiktif 2010.

Kasi Pidana Khusus Kejari Rejang Lebong, Galuh Bastoro Aji di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan, saat ini masih ada lima mantan anggota DPRD Rejang Lebong periode 2009-2014 yang mencicil pengembalian kerugian negara dan ditargetkan sampai akhir November sudah lunas.

"Masih ada lima mantan anggota DPRD Rejang Lebong yang belum mengembalikan kerugian negara secara keseluruhan. Mereka sudah kita beri batas waktu untuk mengembalikan sisa kerugian negara hingga akhir November nanti," katanya.

Jumlah kerugian negara yang harus dikembalikan oleh kelima mantan dewan tersebut berjumlah sekitar Rp130 juta, dari total sebelumnya Rp178,4 juta. Besaran per orangnya antara Rp22 juta sampai Rp27 juta.

Adapun kelima mantan dewan ini antara lain Sapriani, Erfensi, Jonedi, Selamet Zuryadi dan Feri Sonevil. Dari kelima orang ini, satu orang yakni Sapriani baru mencicil Rp1 juta dari kerugian negara yang harus dikembalikan sebesar Rp22 juta.

Untuk itu kelima mantan dewan ini diberikan batas waktu untuk melunasinya sampai dengan akhir November nanti. Jika tidak dikembalikan pihaknya menyerahkan permasalahan itu kepada majelis hakim Tipikor yang akan menyidangkan perkaranya.

"Saat ini kami masih fokus untuk pengembalian kerugian negara, kami masih mengupayakan langkah persuasif guna mengurangi jumlah kerugian negara. Jika upaya ini tidak berhasil maka akan dilakukan upaya penyitaan," ujarnya.

Kasus SPPD fiktif di DPRD Rejang Lebong yang terjadi 2010 ini ditargetkan pada Desember mendatang sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu sehingga proses hukum yang mereka jalani tidak berlarut-larut seperti tahun-tahun sebelumnya.

Sebelumnya, pada 30 Oktober lalu, Kejari Rejang Lebong menahan tiga orang tersangka dalam kasus SPPD fiktif di daerah itu yakni Suwardi Latif yang saat kejadian menjabat sebagai Sekwan di DPRD Rejang Lebong dan saat ini sudah pensiun.

Selanjutnya dua tersangka lainnya berstatus PNS aktif atas nama Amrinudin yang saat itu menjabat sebagai bendahara pengeluaran dan satu lagi atas nama Ciluan, yang menjabat sebagai PPTK.

Kasus SPPD fiktif ini mencuat berdasarkan hasil audit BPKP Bengkulu 2011 yang menemukan kerugian negara mencapai Rp770 juta dari total anggaran yang dikucurkan pada 2010 senilai RP5,7 miliar.

Untuk kerugian negara ini sebagian besar sudah dikembalikan oleh penerimanya. ***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017