Rejang Lebong (Antara) - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu meminta kalangan pengusaha tambang galian C yang beroperasi di daerah itu agar membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Rejang Lebong Afni Sardi di Rejang Lebong, Senin, mengatakan kendati saat ini pemenuhan target pajak galian C sudah melebihi target namun di lapangan masih banyak pengusaha tambang yang tidak membayar pajak.

"Dari 20 perusahaan tambang galian C yang memiliki izin resmi yang dikeluarkan pemerintah, yang rutin membayar pajak hanya 50 persen saja," katanya.

Sedangkan perusahaan tambang lainnya, tambah dia, pembayarannya digabung dalam beberapa bulan selanjutnya, bahkan ada perusahaan skala besar yang belum membayar pajak sama sekali pada tahun 2017.

Perusahaan yang menunggak pembayaran pajak galian C ialah PT Praja Mandiri yang beroprasi di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, tepatnya di Desa Air Apo, Kecamatan Padang Ulak Tanding.

Perusahaan pemecah batu untuk pemenuhan kebutuhan material usaha konstruksi PT Praja Mandiri tersebut sepanjang 2017 belum membayar pajak yang jika dikalkulasi dengan jumlah produksi perusahaan itu besarannya mencapai miliaran rupiah.

Untuk itu pihaknya sudah melayangkan surat teguran agar pihak PT Praja Mandiri segera melunasi kewajiban pajak yang harus dibayarkan ke Pemkab Rejang Lebong, jika nantinya tidak digubris maka pihaknya akan ke pihak ESDM Provinsi Bengkulu untuk mencabut izin operasionalnya.

"Selain belum membayar pajak terhitung Januari sampai November 2017, PT Praja Mandiri juga bermasalah dengan perizinan, karena berdasarkan informasi di lapangan mereka saat ini tengah melakukan perluasan area pertambangan sementara mereka belum mengurus izin lingkungan yang dikeluarkan Pemkab Rejang Lebong," ujarnya.

Sementara itu, realisasi penagihan pajak pertambangan galian C yang dipungut DPM PTSP pada tahun 2017 terealisasi Rp900 juta atau mencapai 180 persen dari target Rp500 juta.

Jumlah itu disebutnya akan semakin banyak, jika saja perusahaan tambang skala besar tidak menunggak pajak. ***3***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017