Rejang Lebong (Antara) - Tunjangan transportasi anggota DPRD Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini telah disetujui bupati daerah itu dengan besaran mencapai Rp10 juta per bulan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, RA Denni di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan pemberian tunjangan transportasi untuk anggota dewan tersebut setelah diterbitkannya peraturan bupati (Perbup) setempat menindaklanjuti PP No.18/2017, tentang Hak Keuangan dan Hak Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

"Perbup ini segera diberlakukan terhitung 1 Desember mendatang, dimana besaran tunjangan transportasi yang akan diterima setiap anggota dewan sebesar Rp10 juta," katanya.

Adapun rincian besaran pendapatan anggota dewan ini tambah dia, berkisar Rp24 juta per bulan yang berasal dari tunjangan transportasi Rp10 juta, ditambah Rp8,5 juta tunjangan perumahan serta gaji perbulannya.

"Untuk besaran tunjangan perumahan jumlahnya bervariasi, kalau ketua DPRD sebesar Rp10 juta, wakil ketua Rp9,5 juta dan anggota Rp8,5 juta per bulan, sementara untuk tunjangan transportasi bagi anggota sebesar Rp10 juta per bulan," ujarnya.

Sementara itu ketua DPRD Rejang Lebong M Ali, saat dikonfirmasi mengatakan besaran tunjangan yang akan diterima anggota dewan ini mengalami kenaikan dari sebelumnya.

"Jika sebelumnya tunjangan perumahan unsur pimpinan sebesar Rp6,5 juta dan anggota Rp6 juta, jika ditotal pendapatannya sekitar Rp24 juta untuk setiap anggota," katanya.

Untuk itu dia berharap agar Perbup yang mengatur tentang besaran tunjangan pimpinan dan anggota dewan ini secepatnya penomoran di Pemprov Bengkulu, sehingga bisa diberlakukan.

Dengan adanya kenaikan tunjangan yang diberikan kepada anggota dewan ini dia berharap, kalangan dewan di daerah itu sesuai dengan tatib dewan nantinya dapat meningkatkan kinerja masing-masing anggota dewan.***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017