Bengkulu (Antara) - Pemerintah Provinsi Bengkulu beserta delapan pemerintah kabupaten dan kota meraih penghargaan sebagai daerah peduli Hak Asasi Manusia (HAM) dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Kita patut berbangga atas pencapaian ini dan sama-sama terus meningkatkan kepedulian dan mewujudkan HAM," kata Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Mukhlisin di Bengkulu, Kamis.

Ia mengatakan memperingati Hari HAM sedunia ke-69 tahun 2017 menjadi momentum untuk meningkatkan kepedulian terhadap HAM.

Selain Pemprov Bengkulu, penghargaan daerah peduli HAM juga diperoleh Pemda Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Rejanglebong, Kabupaten Lebong, Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, Mukomuko dan Seluma.

Kriteria atau persyaratan sebagai daerah peduli HAM tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 34 tahun 2017 tentang Kriteria Daerah Kabupaten-Kota Peduli HAM.

Untuk kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu kata Mukhlisin dibagi dua kategori yakni Kabupaten-Kota Peduli HAM yakni Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Rejanglebong.

Sedangkan kategori Kabupaten-Kota Cukup Peduli HAM diberikan kepada Pemda Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, Lebong, Mukomuko dan Seluma.

Sementara dua kabupaten lainnya yakni Kaur dan Kepahiang ditargetkan pada 2018 juga akan masuk dalam daerah Peduli HAM.

"Ini perlu terus dipelihara dengan gerakan bersama-sama seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah," kata dia.

Penganugerahan daerah Peduli dan Cukup Peduli HAM rencananya akan diserahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly pada 10 Desember 2017 di Kota Solo, Provinsi Jawa Tengah.***2***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017