Rejang Lebong (Antara) - Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, berhasil menyelamatkan uang negara dari beberapa kasus korupsi di daerah itu senilai Rp540,7 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Edi Utama, usai acara pemusnahan barang bukti hasil tindak kejahatan di wilayah itu bertempat di halaman Kejari Rejang Lebong, Selasa, mengatakan uang negara yang berhasil diselamatkan itu sudah dikembalikan ke kas negara.

"Uang negara yang berhasil diamankan dari sejumlah kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Rejang Lebong ini semuanya sudah dikembalikan ke kas daerah, kami hanya menerima bukti bukti setorannya saja," kata Edi Utama.

Uang negara yang berhasil disita dari beberapa kasus tindak pidana korupsi baik yang ditangani pihaknya maupun penyidik kepolisian tersebut kata dia, tidak disetorkan ke mereka melainkan ke rekening kas daerah. Tindakan ini dilakukan guna mencegah terjadinya penyimpangan barang bukti.

Adapun uang negara yang berhasil diselamatkan itu tambah dia, didapat dari hasil penyelidikan terhadap sejumlah kasus yang terjadi pada 2016 dan 2017 serta kasus LHP (laporan hasil pemeriksaan) 2013 di Dinas PU Rejang Lebong yang mereka tindak lanjuti setahun belakangan.

Kedepannya Kejari Rejang Lebong kata dia, akan mengoptimalkan pemulihan kerugian uang negara dari beberapa kasus yang terjadi di wilayah Rejang Lebong.

Selain itu mereka juga akan mengupayakan agar kasus korupsi yang terjadi di wilayah itu bisa berkurang atau diminimalisir.

Sebelumnya Kejati Bengkulu merilis jumlah uang negara yang berhasil diamankan dari pelaku tindak pidana korupsi dalam 10 kabupaten dan kota sepanjang 2017 mencapai Rp13,6 miliar, dimana salah satunya berasal dari Kejari Rejang Lebong.***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017