Rejang Lebong (Antara) - Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Selasa, memusnahkan barang bukti dari 30 perkara tindak pidana kejahatan yang terjadi di wilayah itu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Edi Utama, usai acara pemusnahan barang bukti di halaman Kejari setempat mengatakan, adapun barang-barang yang dimusnahkan ini berupa narkoba jenis ganja dan sabu-sabu serta senjata api rakitan.

"Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkoba jenis sabu-sabu dan ganja serta dua pucuk senjata api rakitan jenis laras pendek yang disita dari oknum petugas honorer Satpol PP Rejang Lebong beberapa waktu lalu," katanya.

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum. Para tersangkanya sudah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Curup.

Barang bukti yang mereka musnahkan ini semuanya berasal dari pengungkapan perkara yang terjadi sepanjang 2017 dengan total sebanyak 30 perkara, 29 diantaranya adalah kasus penyalahgunaan narkoba dan satu kasus kepemilikan senjata api rakitan.

Untuk barang bukti narkoba yang dimusnahkan berupa sabu-sabu sebanyak 48 gram dan 200 gram ganja. Adapun narkoba yang mereka musnahkan ini hanya sebagai contohnya saja karena barang bukti dalam jumlah banyak, yakni mencapai 500 gram sabu-sabu pemusnahannya dilakukan di BNN Provinsi Bengkulu.

Sementara itu, untuk barang bukti berupa kendaraan yang disita Kejari Rejang Lebong, kata dia, terdapat beberapa unit kendaraan roda empat dan dua.

Kendaraan ini dilelang setelah mendapat persetujuan KPKN wilayah itu, termasuk juga barang bukti penggelapan rastra sebanyak 18 ton pada 2016 lalu yang melibatkan oknum anggota DPRD Rejang Lebong.

Selain itu pihak Kejari Rejang Lebong juga berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp540,7 juta dari beberapa kasus tindak pidana korupsi yang mereka tangani maupun pelimpahan dari Polres Rejang Lebong. ***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017