Bengkulu (Antara) - Bea Cukai Provinsi Bengkulu memusnahkan barang-barang ilegal tanpa cukai yang masuk ke daerah itu sepanjang 2017.

Kepala Kantor Bea Cukai Provinsi Bengkulu Indriya Karyadi di Bengkulu, Kamis, menyebutkan, barang tersebut merupakan hasil razia serta sitaan dari jasa pengiriman Kantor Pos Indonesia karena didapati tidak memiliki pajak atau bea yang dikenakan terhadap barang impor serta konsumsi.

"Yang kami musnahkan berupa 204.550 batang rokok tanpa pita cukai, atau memiliki cukai tetapi setelah kami telusuri ternyata bukan untuk komoditas itu," kata dia.

Selain itu Bea Cukai Bengkulu juga memusnahkan 3.016 botol minuman keras berbagai merek, 297 buah kosmetik dan suplemen, 360 rokok likuid, dua mainan seks, dan beberapa jenis barang impor lainnya.

"Untuk minuman dan rokok ini buatan lokal, mereka menggunakan merek yang mirip dengan barang ternama, untuk jenis lainnya adalah barang impor yang berasal dari China dan Malaysia," kata dia lagi.

Total nilai barang yang dimusnahkan lanjut Indriya yakni mencapai Rp252 juta dengan potensi kerugian negara atas beredarnya barang tersebut yakni mencapai Rp133 juta.

Bea Cukai Bengkulu lanjut dia sepanjang Januari sampai Oktober 2017 ini, telah melakukan 134 kali penindakan atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

"Ini merupakan hasil operasi pasar atas peredaran barang kena cukai serta kegiatan pengawasan barang kiriman kantor Pos," ujarnya.***2***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017