Kota Bengkulu (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu memusnahkan rokok ilegal dan minuman beralkohol yang disita sejak Desember 2022 hingga Agustus 2023 senilai Rp2,29 miliar.
Pemusnahan tersebut terdiri dari 1.845.600 batang rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 132 botol serta potensi kerugian negara sebesar Rp1,23 miliar.
"Adapun penindakan berasal dari pelanggaran di bidang cukai meliputi rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai dan penggunaan pita cukai palsu dan minuman mengandung etil alkohol," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Sumatera Bagian Barat Estty Purwadiani Hidayatie di Kota Bengkulu, Rabu.
Ia menyebutkan, penemuan rokok ilegal paling banyak ditemukan di Kota Bengkulu, Kabupaten Seluma, Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Bengkulu Tengah.
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut berasal dari dari 19 penindakan yang diperoleh dari operasi pasar, yang kemudian barangnya berupa rokok tanpa cukai dan minuman mengandung etil alkohol.
Untuk pemusnahan rokok ilegal dilakukan dengan cara dibakar dan minuman beralkohol dipecahkan dengan disaksikan oleh perwakilan dari instansi terkait seperti Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bengkulu, Polda Bengkulu dan lainnya.
Kemudian, kata Estty, pihaknya bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu juga telah tiga kali melakukan penindakan terhadap Narkotika, psikotropika dan prekursor berupa 1.100 hexymer dan telah diserahkan ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu.
Sementara itu, rokok ilegal yang masuk ke wilayah Provinsi Bengkulu rata-rata berasal dari Pulau Jawa seperti daerah Pasuruan dan Sidoarjo Provinsi Jawa Timur serta daerah Madura.
"Jika dibandingkan dengan tahun ini, jumlah penyitaan terhadap rokok ilegal ini mengalami peningkatan jumlah dan dalam pengawasan sebenarnya kita sudah semakin ketat, tapi modus operandi itu semakin lama menjadi semakin berkembang," ujar Estty.
Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan pengawasan seperti peningkatan pengawasan di pintu masuk khususnya di wilayah perbatasan Provinsi Bengkulu dengan provinsi tetangga.