Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, selama tahun ini telah memberikan bantuan hukum secara gratis terhadap 11 kasus perdata dan pidana bagi warga miskin di daerah itu.

"Kita melibatkan pengacara dalam memberikan bantuan hukum secara gratis kepada sebanyak 11 warga miskin," kata Kabag Administrasi Hukum Pemerintah Kabupaten Mukomuko Abdiyanto di Mukomuko, Sabtu.

Pemerintah daerah setempat tahun ini mengalokasikan dana sebesar Rp250 juta dalam APBD untuk memberikan bantuan hukum secara gratis terhadap 20 kasus tindak pidana dan perdata yang menjerat warga miskin di daerah itu.

Ia mengatakan, pihaknya selama tahun ini baru memberikan bantuan hukum gratis terhadap 11 kasus, atau kurang dari targetkan sebanyak 20 kasus perdata dan pidana.

Ia menyebutkan, sebanyak 11 kasus tersebut, yakni kasus dugaan penyimpangan dana desa, penjualan kulit harimau, kasus narkoba dan kasus cabul.

Ia menyatakan, pemerintah daerah setempat memberikan bantuan hukum bukan untuk membela perbuatannya tetapi menjamin haknya sama di mata hukum.

Pemerintah daerah setempat tahun depan kembali mengalokasikan dana untuk memberikan bantuan hukum secara gratis terhadap 15 kasus, atau berkurang dibandingkan tahun ini.

Untuk itu, ia berharap, ke depan kepala desa setempat mensosialisasikan program bantuan hukum kepada warga miskin di wilayahnya.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017