"Pemerintah Kota Bengkulu menyiapkan program bebas BPHTB disesuaikan dengan kondisi perekonomian masyarakat kategori miskin," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu Eddyson di Kota Bengkulu, Selasa.
Menurut dia, pembebasan BPHTB akan diberikan kepada warga tidak mampu yang mengajukan permohonan dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari aparat lingkungan rukun tetangga dan kelurahan.
Petugas pemerintah, ia melanjutkan, akan melakukan survei untuk mengecek kelayakan pemohon pembebasan BPHTB mendapat bantuan dari pemerintah.
"Jika masyarakat tersebut benar benar tidak mampu silakan datang ke Bapenda, kita siap melakukan kajian, dan jangan sampai warga dipersulit karena faktor ekonomi," katanya.
Eddyson menyampaikan bahwa pemerintah kota juga berencana memberikan keringanan BPHTB kepada pegawai negeri maupun swasta dengan pangkat dan penghasilan rendah.
"Seperti jika pegawai negeri golongan III kemudian gajinya sangat kecil, mungkin tetap bisa mendapat pengurangan dari Pemerintah Kota Bengkulu," katanya.
Di samping itu, dia mengatakan bahwa warga yang keberatan dengan penetapan BPHTB bisa menyampaikan komplain ke Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu.
Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu, ia melanjutkan, akan melakukan kajian ulang untuk mengecek kemungkinan terjadi kekeliruan dalam penetapan BPHTB berdasarkan laporan yang disampaikan.
Menurut dia, pembebasan BPHTB akan diberikan kepada warga tidak mampu yang mengajukan permohonan dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari aparat lingkungan rukun tetangga dan kelurahan.
Petugas pemerintah, ia melanjutkan, akan melakukan survei untuk mengecek kelayakan pemohon pembebasan BPHTB mendapat bantuan dari pemerintah.
"Jika masyarakat tersebut benar benar tidak mampu silakan datang ke Bapenda, kita siap melakukan kajian, dan jangan sampai warga dipersulit karena faktor ekonomi," katanya.
Eddyson menyampaikan bahwa pemerintah kota juga berencana memberikan keringanan BPHTB kepada pegawai negeri maupun swasta dengan pangkat dan penghasilan rendah.
"Seperti jika pegawai negeri golongan III kemudian gajinya sangat kecil, mungkin tetap bisa mendapat pengurangan dari Pemerintah Kota Bengkulu," katanya.
Di samping itu, dia mengatakan bahwa warga yang keberatan dengan penetapan BPHTB bisa menyampaikan komplain ke Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu.
Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu, ia melanjutkan, akan melakukan kajian ulang untuk mengecek kemungkinan terjadi kekeliruan dalam penetapan BPHTB berdasarkan laporan yang disampaikan.