Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengeluarkan surat edaran untuk meminta seluruh organisasi perangkat daerah menyediakan areal merokok atau "smooking area" guna mengantisipasi pegawai negeri sipil merokok di sembarangan tempat.

"Minggu depan surat edaran tentang `smooking area` disampaikan kepada seluruh OPD," kata Kabid Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Dolatta Karo Karo di Mukomuko, Senin.

Pemerintah daerah setempat melalui Dinas Kesehatan mengeluarkan surat edaran guna menindaklanjuti peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok yang mulai diterapkan di daerah itu pada tahun ini.

Ia mengatakan, surat edaran ini sebagai upaya pemerintah daerah setempat memberlakukan perda tentang kawasan tanpa rokok di daerah itu.

Ia mengatakan, meskipun bentuk bangunan untuk Smoking Area yang disiapkan oleh OPD tersebut tidak seperti bangunan yang dibangun oleh Dinas Kesehatan.

Ia berharap, OPD setempat membuat bangunan yang sederhana terlebih dahulu seperti bangunan mengunakan atap payung besar dan memakai bahan material triplek untuk dinding.

Ia berencana pada saat Hari Ulang Tahun Kabupaten Mukomuko pada bulan Februari tahun ini instansinya akan memberikan penilaian OPD yang paling bagus membuat bangunan Smokong Aream

Untuk itu, ia mengatakan, sebelum HUT kabupaten, seluruh OPD sudah membangun Smoking Area di luar kantornya.***4***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018