Mukomuko (ANTARA Bengkulu) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memutuskan membubarkan tim penertiban dan penindakan perambah hutan daerah itu, selanjutnya tugas tim ditangani oleh penyidik pegawai negeri sipil setempat.

"Informasi dari bupati tim dibubarkan, selanjutnya tugas tersebut dilaksanakan oleh tujuh orang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang baru pendidikan," kata Wakil Bupati Mukomuko Choirul Huda, di Mukomuko, Selasa.

Meskipun telah menerima informasi perihal pembubaran tim penertiban dan penindakan perambah hutan terdiri atas kepolisian, kejaksaan, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Choirul Huda mengatakan, keputusan itu tidak secara tertulis.

"Semua anggota tim telah mengetahui perihal pembubaran itu, dengan pertimbangan untuk memudahkan melakukan koordinasi terkait pelaksanaan tugas PPNS melakukan penertiban kawasan hutan," ujarnya menambahkan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, lanjutnya, jika masih personel tim yang sebelumnya maka kesulitannya yang dihadapi justru koordinasinya yang susah untuk melakukan tugas penertiban dan penindakan perambah hutan.

Karena personel tim telah berganti para PPNS daerah itu, menurut dia, dirinya tidak lagi sebagai ketua tim tetapi langsung ditangani oleh bupati setempat.

"Kalau tim sebelumnya kami sebagai ketua tetapi sekarang langsung ditangani oleh bupati setempat," ujarnya lagi.

Termasuk, lanjutnya, jadwal tim yang terdiri dari PPNS melaksanakan tugas penertiban dan penindakan perambah hutan di daerah itu.

"Kalau soal jadwal itu sebaiknya langsung ditanyakan kepada bupati yang sebagai ketua dalam tim yang semuanya ditangani oleh PPNS," ujarnya lagi. (ANT)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012