Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, melaksanakan penyuluhan hukum di kalangan pelajar di salah satu sekolah menengah atas (SMA) di daerah itu.

Kasi Intelejend Kejari Rejang Lebong, Bobon Robiana di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan penyuluhan hukum di kalangan pelajar ini mereka gelar di SMA Xaverius Rejang Lebong dengan tajuk jaksa masuk sekolah (JMS).

"Kegiatan penyuluhan hukum dalam kegiatan JMS ini bertujuan mengantisipasi kenakalan remaja khususnya di kalangan pelajar yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Adapun materinya tentang penyalahgunaan Narkoba hingga bijak dalam penggunaan media sosial," katanya.

Dalam kegiatan JMS di SMA Xaverius Rejang Lebong ini, pihaknya menerjunkan dua orang jaksa guna memberikan materi kepada siswa kelas X dan XI . Materi pertama disampaikan oleh jaksa pada bidang Intelijend Arlya Noviana Adam, dengan materi UU No.35/2009, tentang Narkotika.

Pada kegiatan yang didasari instruksi Jaksa Agung No. KEP-184 /A/JA/11/2015, ini jaksa Novi memberikan penjelasan mengenai dampak negatif atas penggunaan dan penyalahgunaan narkoba, kemudian jenis-jenis narkoba. Bahkan jeratan hukum bagi para penggunanya.

Kejaksaan Negeri Rejang Lebong saat melakukan penyuluhan hukum kepada pelajar SMA di daerah itu. (Foto Antarabengkulu)

"Diharapkan mereka tidak terjerat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kita ingin mencegah penyalahgunaan narkoba dikalangan pelajar, sehingga mereka tidak mendekatinya karena sudah mendapatkan pemahaman dari petugas," ujarnya.

Sedangkan pemateri kedua disampaikan oleh jaksa Novan Harpanta, dengan materi UU No.19/2016, tentang Perubahan Atas UU No.11/2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Materi kedua ini mereka pilih, karena saat ini penggunaan tekhnologi dan informatika sudah menjangkau semua kalangan terutama pelajar melalui media sosial. Tingginya penggunaan media sosial ini, belakangan banyak disalahgunakan untuk perbuatan negatif.

Untuk itu kalangan pelajar di Rejang Lebong mereka bekali dengan pengetahuan tentang undang-undang ITE sehingga bijak dalam menggunakan media sosial.***2***

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018