Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan masih ada lima desa yang belum melaporkan penggunaan dana desa dan alokasi dana desa tahap kedua.
"Seminggu yang lalu 15 desa yang belum `rekonsilidasi` atau menyampaikan laporan berapa uang yang diterima dan yang telah digunakan. Saat ini masih ada lima desa lagi," kata Kabid Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Eka Purwanto di Mukomuko, Jumat.
Ia menyatakan, instansinya telah meminta lima desa tersebut melaporkan penggunaan dana desa tahap kedua sebesar 40 persen paling lama sebelum tanggal 7 Februari 2018.
Karena, katanya, instansinya pada tanggal 7 Februari 2018 harus menyerahkan laporan penggunaan dana desa ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) guna menghitung besaran silva atau sisa dana desa tahun 2017.
Ia menjelaskan, apabila sisa dana desa tahun 2017 yang menjadi silva tahun ini di atas 30 persen, maka dana desa tahap kedua yang diterima oleh desa pada tahap kedua dalam tahun ini akan dipotong sebesar sisa dana tahun sebelumnya.
Kendati demikian, ia mengatakan, sisa dana desa tahun 2017 ditambah dana desa tahap kedua sebesar sisa dana desa pada tahun sebelumnya itu tetap digunakan dalam tahun ini.
"Kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari dana desa tahun ini tetap berjalan seperti biasa," ujarnya.
Ia mengatakan, laporan silva anggaran dana desa dan alokasi dana desa tahun 2017 disampaikan kepada pada minggu pertama bulan Februari tahun ini.
Sebanyak 148 desa di daerah itu pada tahun 2017 menerima bantuan dana desa sebesar Rp115 miliar yang bersumber dari APBN dan alokasi dana desa sebesar Rp54 miliar dari APBD.
Dari total dana bantuan yang diterima oleh 148 desa pada tahun ini, pada tahap pertama disalurkan sebesar 60 persen dan tahap kedua 40 persen.***3***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018
"Seminggu yang lalu 15 desa yang belum `rekonsilidasi` atau menyampaikan laporan berapa uang yang diterima dan yang telah digunakan. Saat ini masih ada lima desa lagi," kata Kabid Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Eka Purwanto di Mukomuko, Jumat.
Ia menyatakan, instansinya telah meminta lima desa tersebut melaporkan penggunaan dana desa tahap kedua sebesar 40 persen paling lama sebelum tanggal 7 Februari 2018.
Karena, katanya, instansinya pada tanggal 7 Februari 2018 harus menyerahkan laporan penggunaan dana desa ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) guna menghitung besaran silva atau sisa dana desa tahun 2017.
Ia menjelaskan, apabila sisa dana desa tahun 2017 yang menjadi silva tahun ini di atas 30 persen, maka dana desa tahap kedua yang diterima oleh desa pada tahap kedua dalam tahun ini akan dipotong sebesar sisa dana tahun sebelumnya.
Kendati demikian, ia mengatakan, sisa dana desa tahun 2017 ditambah dana desa tahap kedua sebesar sisa dana desa pada tahun sebelumnya itu tetap digunakan dalam tahun ini.
"Kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari dana desa tahun ini tetap berjalan seperti biasa," ujarnya.
Ia mengatakan, laporan silva anggaran dana desa dan alokasi dana desa tahun 2017 disampaikan kepada pada minggu pertama bulan Februari tahun ini.
Sebanyak 148 desa di daerah itu pada tahun 2017 menerima bantuan dana desa sebesar Rp115 miliar yang bersumber dari APBN dan alokasi dana desa sebesar Rp54 miliar dari APBD.
Dari total dana bantuan yang diterima oleh 148 desa pada tahun ini, pada tahap pertama disalurkan sebesar 60 persen dan tahap kedua 40 persen.***3***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018