Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menetapkan sebanyak 17 dari 305 orang yang mendaftar sebagai calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2019 yang tidak lolos seleksi administrasi.

"Sebanyak 17 pendaftar calon anggOta PPK tidak lolos seleksi administrasi karena tidak memenuhi persyaratan yang diminta oleh lembaga ini," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Syofia Diana di Mukomuko, Senin.

Ia menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian administrasi pendaftar calon anggota PPK selama tiga hari tanggal 1-3 Februari 2018, mayoritas dari sebanyak 17 pendaftar ini tidak memenuhi syarat karena tidak melampirkan surat lamaran.

Menurut dia, surat lamaran itu merupakan salah satu persyaratan untuk mendaftar sebagai calon anggota PPK. Termasuk di perusahaan juga mewajibkan pelamar membuat surat lamaran.

Ia mengatakan, lembaga itu sudah menyediakan format surat lamaran bagi pendaftar calon anggota PPK setempat, namun masih ada pendaftar yang tidak membuat surat lamaran.

Selain itu, katanya, ada pendaftar yang tidak lolos seleksi administrasi karena diduga legalisir ijazahnya tidak menggunakan stempel basah dan surat keterangan kesehatannya diduga bukan berasal dari sarana kesehatan di daerah itu.

"Ada satu orang yang mendaftar melampirkan surat keterangan kesehatan yang berbeda dengan surat keterangan kesehatan peserta lain," ujarnya.

Selanjutnya, seleksi tertulis selama tiga hari mulai tanggal 6-8 Februari 2018, kemudian pengumuman hasil seleksi tertulis tanggal 9-10 Februari tahun ini.

Kemudian, seleksi wawancara selama lima hari mulai tanggal 11-15 Februari tahun ini dan pengumuman hasil seleksi wawancara tanggal 17-19 Februari 2018. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018