Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Dinas Lingkungan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, minta pemilik enam stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di daerah itu melaporkan kegiatannya dalam pengelolaan lingkungan di sekitar tempat usahanya minimal setiap enam bulan.
"Semua SPBU memiliki izin lingkungan, untuk itu SPBU harus melaporkan kegiatannya dalam pengelolaan lingkungan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Robin Linton, melalui Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Fernandi di Mukomuko, Kamis.
Ia mengatakan, instansinya sebelum telah meminta pemilik SPBU melaporkan kegiatannya dalam pengelolaan lingkungan, namun belum dilaporkannya sampai sekarang.
Menurut dia instansinya telah mengirimkan surat teguran terhadap enam SPBU di daerah itu agar mereka segera melaporkan kegiatannya.
"Kami masih menunggu tanggapan dari SPBU setelah menerima surat teguran tersebut," ujarnya.

Kadis Lingkungan Hidup Mukomuko Robin Linton. (Foto Antarabengkulu)
Ia menyatakan, seluruh SPBU di daerah itu mengantongi izin lingkungan. Seharusnya SPBU yang ada itu menyusun dokumen lingkungan di sekitarnya terkait dengan pengendalian dampak dan pemantauan lingkungan.
Selain itu, ia mengatakan, dalam dokumen lingkungan ada laporan terkait tanggung jawab sosial SPBU terhadap pelanggan dan masyarakat setempat.
Namun, katanya, hingga kini belum ada satu pun SPBU di daerah tersebut yang melaporkan kegiatannya.
SPBU dituntut untuk melaporkan kegiatannya itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan. Dalam aturan tersebut pelaporan pengelolaan lingkungan.
Ia menjelaskan, salah satu laporan dari SPBU itu terkait dengan pengelolaan limbah sisa minyak.
Ia menyatakan, pihaknya saat ini telah menyampaikan surat teguran terhadap enam SPBU tersebut agar segera melaporkan kegiatannya dalam pengelolaan lingkungan.***4***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018