Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu menggelar uji publik peraturan daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak.

"Perda ini diharapkan menjawab keresahan kita atas banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bengkulu," kata Wakil Ketua I DPRD Provinisi Bengkulu, Edison Simbolon di Bengkulu, Selasa.

Ia mengatakan dalam Perda tersebut juga akan diatur mengenai sanksi dan wewenang pemerintah dan aparat hukum untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sehingga menimbulkan efek jera.

Keberadaan Perda tersebut kata Edison diharapkan dapat menekan angka kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Perda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan regulasi yang hadir atas inisiatif anggota legislatif Provinsi Bengkulu.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Muharamin mengatakan uji publik tersebut juga untuk menyerap masukan dan aspirasi dari elemen masyarakat untuk melengkapi dan menguatkan peraturan daerah itu.

"Setelah Perda ini disahkan, kita meminta gubernur untukmenerbitkan Peraturan Gubernur sehingga operasional," ucapnya.

Sementara Asisten I Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri mengatakan Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tersebut diharapkan dapat menekan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah ini.

"Ini bagian dari upaya kita mengatasi kekerasan terhadap perempuan dan anak," kata dia. ***2***

Pewarta: Helti Marini S

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018