Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu menggagalkan rencana penyelundupan dua kilogram sabu-sabu yang akan masuk ke provinsi ini pada 11 Februari 2018.

Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjen Pol Nugroho Aji di Bengkulu, Selasa, menyebutkan yang mencoba menyeludupkan narkoba ini merupakan sindikat internasional yang sudah beberapa kali melakukan penyelundupan.

"Bentuknya narkoba jenis sabu-sabu dengan kualitas kelas satu, yang masuk dari China melalui Aceh," kata dia.

Para sindikat, kata dia, mencoba menyeludupkan dengan modus baru, yakni dengan cara disamarkan. Narkoba diletakkan dalam kantong jok mobil yang dilipat dan ditutup dengan puluhan buah durian.

"Di antaranya dengan 20 durian yang busuk, jadi mereka menyamarkan dengan bau durian busuk. Sebelumnya sudah banyak cara yang dicoba sindikat seperti menelan narkoba atau memaukkan ke dalam pakaian dalam," kata dia.

Tim Pemberantasan BNN Provinsi Bengkulu menangkap dua orang yang menjadi tersangka DP pembawa narkoba ke Bengkulu. 

BNN Bengkulu menggagalkan rencana penyelundupan dua kilogram sabu-sabu yang akan masuk ke provinsi ini. (Foto Antarabengkulu) 
"Satu orang lagi oknum anggota Polri berinisial MS. MS ini mengawal barang haram masuk ke Bengkulu, namun kabar terbaru yang bersangkutan mengundurkan diri dari kepolisian," ucapnya.

Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 lebih subsider 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Untuk jaringannya yang memesan adalan oknum napi di Lapas Nusakambangan bernama Kirmin," ujarnya.

Sedangakan, oknum Lapas Salemba Jakarta bernama Boby adalah orang yang memerintahkan DP dan MS untuk mengirimkan narkoba ke tersangka ID.

Sementara ID, saat ini masuk daftar pencarian orang, dia merupakan kaki tangan sekaligus keluarga dari oknum napi Lapas Nusakambangan, Kirmin.***2***

Pewarta: Boyke ledy watra

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018