Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu akan mendirikan sejumlah pos penertiban kapal-kapal yang menggunakan alat tangkap "trawl" atau pukat harimau yang masih beroperasi di wilayah perairan itu.

"Kami berjanji dalam minggu ini akan turunkan tim menertibkan kapal dengan alat tangkap terlarang," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu, Ivan Syamsurizal di Bengkulu, Senin.

Saat menerima seribuan nelayan yang berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Bengkulu di Jalan Pembangunan, Kota Bengkulu, Ivan mengatakan tim akan menyisir perairan Bengkulu untuk memastikan trawl tidak lagi beroperasi.

Pernyataan Ivan ini pun diperkuat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Novian Andusti yang turut menemui para pengunjuk rasa.



"Kalau dalam satu minggu tidak ada penertiban di lapangan, silakan laporkan ke saya," ucap Novian saat menghadapi para nelayan.

Kedatangan seribuan nelayan ke Kantor Gubernur Bengkulu menuntut pembersihan trawl beroperasi di perairan itu sebab alat tangkap tersebut dilarang penggunaannya sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut nelayan tradisional, meski dilarang, kapal pengguna trawl masih bebas beroperasi di perairan Bengkulu.

Karena itu, nelayan meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengambil tindakan untuk membersihkan trawl dari wilayah laut Bengkulu.

"Kami tidak melihat itikad baik penegak hukum untuk memberantas trawl yang masih beroperasi, karena itu kami minta Menteri Susi bertindak," kata Rusman, salah seorang koordinator aksi.

Dua hari sebelumnya, perwakilan nelayan juga sudah menemui Plt Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah untuk mendesak penertiban trawl.

Namun, nelayan dibuat kecewa sebab Plt Gubernur justru menawarkan pembagian zonasi tangkap ikan yakni 0-4 mil laut untuk nelayan tradisional dan 4 mil ke atas untuk trawl dan penawaran ini ditolak mentah-mentah oleh nelayan tradisional.

Pewarta: Helti Marini S

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018