Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Kalangan PNS atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, yang akan menjalankan dinas luar harus mendapat izin dari sekretaris daerah setempat.

"Bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas luar harus izin dari Sekda terlebih dahulu, jika tidak ada izin dari sekda maka mereka akan dikenakan sanksi berupa harus mengembalikan seluruh anggaran yang dipakai selama dinas luar," kata Sekda Kabupaten Rejang Lebong, RA Denni saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu.

Pemberian sanksi dan pengetatan pembiayaan dinas luar bagi kalangan yang bertugas di wilayah tersebut berdasarkan instruksi langsung dari Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk penghematan anggaran di masing-masing OPD.

Kendati Pemkab Rejang Lebong melakukan pengetatan aturan melakukan perjalanan dinas, namun faktanya masih banyak ASN di masing-masing OPD yang melakukannya tanpa seizin dari dirinya lagi.

Untuk itu dirinya akan meminta Inspektorat daerah melakukan pengecekan ke masing-masing OPD yang ASN-nya melakukan dinas luar tanpa seizin dirinya guna dijatuhkan sanksi mengembalikan anggaran yang telah dipakai.

"Mulanya saya sarankan agar pak bupati memberikan sanksinya mengembalikan uang harian saja, tetapi pak bupati agar mengembalikan seluruh anggaran yang telah digunakan oleh masing-masing ASN yang dinas luas tanpa izin itu," ujarnya.

Pengetatan anggaran perjalanan dinas yang dilakukan Pemkab Rejang Lebong ini selain untuk penghematan anggaran juga menuntut pertanggungjawaban penggunaan anggaran DL, karena selama ini laporan yang dibuat ASN yang melakukan DL tidak jelas sehingga tidak diketahui bentuk tindak lanjutnya.

Pemkab Rejang Lebong selama 2017 lalu telah melakukan penghematan anggaran perjalanan dinas di daerah itu hingga mencapai Rp6 miliar dibandingkan biaya perjalanan dinas selama 2016 yang mencapai Rp45 miliar.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018