Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyatakan saat ini belum menerima laporan dugaan penyalahgunaan dana desa yang dialokasikan pemerintah pusat ke daerah itu.

"Kita juga berharap tidak ada jika memang penggunaannya sesuai aturan," kata Kasi Intelijen Kejari Rejang Lebong Bobon Robiana di Rejang Lebong, Kamis.

Bobon yang juga Ketua Tim Pengawal dan Pengaman Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) Rejang Lebong mengatakan Dana Desa di daerahnya dialokasikan ke 122 desa di kabupaten itu.

"Selain belum ada laporan yang masuk ke Kejari Rejang Lebong, juga belum ada desa yang meminta pendampingan kepada Kejari Rejang Lebong, walaupun pada tahun lalu kami sempat mengadakan sosialisasi TP4D untuk Dana Desa," katanya.

Pendampingan itu sendiri akan diberikan jika pihak desa mengajukan permintaan secara resmi kepada Kejari Rejang Lebong.

Kucuran dana desa yang mencapai Rp95 miliar ini setelah dilaksanakan pada tahun lalu dan sampai sekarang belum ada satu pun desa yang mengajukan permintaan pendampingan kepada Kejari.

Pendampingan oleh Kejari merupakan kewajiban mereka dalam rangka meminimalisir terjadinya penyimpangan keuangan negara dalam program strategis nasional maupun program prioritas daerah.

Sementara itu program pendampingan terhadap sejumlah proyek pembangunan fisik yang dibiayai APBD Kabupaten Rejang Lebong 2018, kata Bobon, sampai saat ini belum ada yang mengajukan pendampingan dan baru ada dari STAIN Curup untuk kegiatan pembangunan gedung baru.

"Kalau ada permintaan kami berusaha berikan, karena setiap permintaan harus diseleksi dengan melihat kerentanannya. Hal ini penting namun tidak bisa dilakukan terhadap semua proyek, mengingat biaya operasional dari Kejagung nilainya terbatas," ujarnya.

Untuk proyek pembangunan fisik maupun penggunaan Dana Desa yang dalam pelaksanaannya meminta pendampingan TP4D, akan tetap diperiksa dan dikenai sanksi hukuman jika pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga merugikan negara.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018