Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Zulpahni menyarankan kepala daerah setempat memanfaatkan wewenangnya mengambil keputusan dalam keadaan darurat atau diskresi untuk melegalkan penggunaan alat tangkap "trawl" di perairan laut daerah itu.

"Kita kejar dulu diskresi, sepanjang belum ada alat tangkap ikan untuk pengganti yang terbaik untuk masyarakat nelayan di daerah ini," katanya di Mukomuko, Senin.

Ia mengatakan hal itu saat menyampaikan keterangannya dalam rapat dengar pendapat antara sekitar nelayan yang menggunakan alat tangkap trawl dengan pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan setempat.

Hadir dalam rapat itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan setempat Eddy Aprianto, Sekretaris DKP Rahmad Hidayat, Kabag Ops Polres Mukomuko Kompol Robin Pardosi dan dari Komando Distrik Militer.

Zulpahni yakin kalau penggunaan alat tangkap trawl di stop akan memunculkan masalah baru. Untuk itu pelajari terlebih dahulu dampak negatifnya.

Menurutnya, cari solusi terbaik. Karena masyarakat nelayan yang menggunakan alat tangkap trawl membutuhkan alat tangkap cantrang bukan jaring.

Nelayan di daerah itu membutuhkan alat tangkap cantrang karena alat tersebut sesuai dengan kondisi perairan laut di daerah itu.

Untuk itu, katanya, perlu adanya kebijakan dan peraturan yang mengatur tentang penggunaan alat tangkap ikan di perairan laut di daerah itu.

Ia menyatakan, jika ada kebijakan yang memperbolehkan penggunaan cantrang di Jawa Tengah, kenapa di daerah itu tidak bisa.

Untuk itu, ia menyarankan, pemerintah daerah setempat agar belajar dari Jawa Tengah membuat kebijakan penggunaan alat tangkap cantrang.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018