Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu Armansyah mengingatkan bupati dalam melakukan pemberhentian pejabat harus sesuai dengan prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami ingatkan harus sesuai prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku.Terkait siapa saja ASN yang akan membantu bupati itu adalah kewenangan bupati, yang jelas harus sesuai aturan yang berlaku," katanya di Mukomuko, Kamis.
Ia mengatakan hal itu menindaklanjuti surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang telah memberikan rekomendasi kepada Bupati Mukomuko selaku pejabat pembina kepegawaian meninjau kembali SK Bupati Mukomuko Nomor: 800-151 tahun 2023 tentang pemberhentian PNS dari jabatan.
Dalam rekomendasi tersebut, selanjutnya Bupati Mukomuko agar mengembalikan JN ke dalam jabatan Kepala Dinas Perikanan karena pemberhentian tidak sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
Ia mengatakan, lembaganya akan menindaklanjuti kebijakan Bupati Mukomuko melalui pembahasan bersama di lembaga DPRD Mukomuko.
Selain itu, ia mengatakan, akan mengundang pihak-pihak terkait dalam persoalan tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Abdiyanto menyatakan alasan pemberhentian JN, dari jabatan Kepala Dinas Perikanan, karena kinerja buruk atau tidak baik.
"Kinerja dia tidak baik, dan pak bupati seringkali berharap pejabat berprestasi. Intinya kita harus punya kinerja yang baik," ucapnya.
Ia menyatakan, yang bersangkutan ini secara kinerja dinilai belum maksimal, selain itu dalam rangka koordinasi kerja di tingkat internal setiap ada tamu penting daerah tidak pernah disambut atau dihadiri oleh kepala dinas.
"Setiap ada tamu penting daerah dihadiri oleh jajaran di bawahnya sehingga menjadi catatan sendiri kepala daerah," ujarnya.
Terkait dengan upaya JN menuntut haknya dengan cara menggugat SK bupati tentang pemberhentiannya, ia mengatakan, pihaknya menghormati langkah yang bersangkutan.
"Sepengetahuan kita langkah seperti itu, dengan adanya surat itu tentu kita koordinasi bagaimana mengeksekusi surat ini, jabatan yang ada sudah diisi dengan orang lain," ucapnya.
Selain itu, katanya, pihaknya juga nennyampaikan dasar pertimbangan objektif pemerintah daerah sehingga yang bersangkutan dievaluasi, termasuk penyampaian hasil Job Fit dan penyampaian hasil penilaian kinerja.
"Tahapan itu sudah kita sampaikan dan dokumen itu kita sampaikan ke KASN," demikian Abdiyanto.