Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Pejabat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan, pihaknya memaksimalkan penagihan pajak rumah makan di daerah itu.

Kabid Penagihan dan Pelayanan Pajak BPKD Rejang Lebong, Hari Mulyawan di Rejang Lebong, Senin, mengatakan, pengoptimalan penagihan pajak rumah makan tersebut dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah.

"Untuk memaksimalkan penagihan pajak daerah pada sektor rumah makan ini, kami akan melakukan sistem jemput bola dengan menagih langsung ke wajib pajak setiap bulannya," kata Hari Mulyawan.

Program jemput bola penagihan pajak rumah makan ini tambah dia, penting mereka lakukan dalam rangka karena kalangan wajib pajak sektor rumah makan ini tidak bisa melakukan pembayaran setiap bulan, dengan alasan mereka sibuk menjalankan aktivitasnya melayani konsumen setiap harinya.

BPKD Rejang Lebong sudah memberikan pembekalan kepada petugas yang melakukan penagihan ke lapangan dengan identitas resmi seperti surat tugas maupun seragam khusus.

Para petugas penagih pajak rumah makan ini akan ditugaskan sesuai dengan wilayah tugas masing-masing tersebar dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong.

"Sebelumnya pajak rumah makan ini penagihannya di bawah naungan Dinas Pariwisata, namun mulai tahun 2018 ini sudah diambil alih BPKD, sedangkan untuk penarikan retribusi masih dilakukan oleh masing OPD terkait," ujarnya.

Untuk target pajak rumah makan pada tahun ini, kata Hari Mulyawan tidak akan jauh berbeda dengan realisasi yang dilakukan semasa ditagih oleh dinas pariwisata daerah itu, yakni berkisar Rp500 juta, dengan jumlah wajib pajak berupa rumah makan sebanyak 100 unit.

Sementara itu, target PAD Kabupaten Rejang Lebong 2018 tambah dia, mencapai Rp93 miliar, jumlah ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp83 miliar atau mengalami kenaikan sebesar Rp10 miliar.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018