Jakarta (Antaranews Bengkulu) - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pendahuluan untuk uji materi beberapa pasal dalam UU MD3 yang diajukan oleh seorang warga negara Indonesia bernama Agus Mulyono Herlambang.

"Agenda sidang hari Kamis (22/3) pemeriksaan pendahuluan uji UU MD3," kata juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.

Adapun ketentuan yang digugat adalah Pasal 73 ayat (3), ayat (4) huruf a dan huruf c, Pasal 122, dan Pasal 245 ayat (1).

Dalam permohonan tersebut, Agus selaku pemohon menilai alasan pemanggilan paksa bertentangan dengan peran dan fungsi DPR, yaitu memenuhi aspirasi dan kepentingan seluruh rakyat.

Pemohon juga beranggapan bahwa langkah hukum yang dapat diambil oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berpotensi membungkam suara rakyat.

Pemohon berpendapat jaminan kepastian hukum adalah hak setiap warga negara sehingga menurutnya, aturan tentang hak imunitas anggota DPR pada dasarnya tidak konstitusional.

Oleh karena itu, Pemohon meminta penerjemahan dari pasal yang mengatur hak imunitas tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, Pemohon meminta MK menyatakan norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Sebelumnya pada Kamis (8/3) MK telah menggelar sidang pendahuluan untuk tiga perkara pengujian UU MD3 yang permohonannya diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), dan dua perserorangan warga negara Indonesia.

Ketiga perkara tersebut menggugat ketentuan dalam Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 73 ayat (5), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3.

Dalam berkas perkara yang diterima MK, para pemohon menyebutkan bahwa pasal-pasal dalam UU MD3 tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum, perlakuan tidak adil di hadapan hukum bagi masyarakat, bahkan pelanggaran hak asasi manusia.

Permohonan uji materi ini diajukan ke MK hanya berselang beberapa hari setelah DPR mengundangkan ketentuan ini, meskipun belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Pewarta: Maria Rosari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018