Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Jajaran Kepolisian Daerah Bengkulu menemukan ladang ganja seluas sekitar satu hektare di sebuah hutan di Kabupaten Rejang Lebong.

Juru Bicara Polda Bengkulu AKBP Sudarno melalui pernyataan tertulis, Jumat, menyampaikan ladang ganja tersebut berada di kawasan hutan lindung yang jauh dari permukiman warga dan hanya bisa ditempuh dengan cara berjalan kaki sekitar tujuh jam.

Di ladang ganja tersebut diperkirakan terdapat seribu batang pohon yang usianya mencapai enam bulan.

Petugas dari Direktorat Narkoba Polda Bengkulu membawa 200 batang pohon untuk dijadikan barang bukti, dan sisanya dimusnahkan di lokasi.

Sudarno mengatakan penemuan ladang ganja tersebut berdasarkan informasi dari warga yang berkebun di sekitar lokasi.

Polisi sebenarnya berupaya menangkap pemilik ladang ganja tersebut namun saat ditunggu beberapa lama tak kunjung datang jua, akhirnya petugas hanya mengamankan dan memusnahkan ganja tersebut.

Polisi menduga ganja tersebut diedarkan di Kabupaten Rejang Lebong dan sekitarnya di wilayah Provinsi Bengkulu. Namun tidak menutup kemungkinan barang haram tersebut juga dijual ke luar provinsi ini.

Sudarno juga memberikan apresiasi kepada masyarakat atas kerjasamanya untuk mengungkap peredaran ganja atau narkoba yang bisa merusak generasi bangsa.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Riski Maruto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018