Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melibatkan camat di daerah itu untuk menyosialisasikan nomor kontak pengaduan terkait masalah Program Keluarga Harapan kepada masyarakat setempat.

"Saat ini camat telah membuat surat edaran terkait sistem pengaduan masyarakat tentang PKH. Selanjutnya surat edaran disampaikan kepada kepala desa dan diteruskan ke masyarakat," kata Kabid Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko Sudirman S.Sos MPSSp di Mukomuko, Selasa.

Ia mengatakan, ada tiga nomor kontak pengaduan terkait PKH ini. Nomor kontak milik pemerintah pusat ini bisa dihubungi oleh setiap individu dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Ia mengatakan, masyarakat setempat bisa melaporkan orang di wilayahnya yang tidak layak menerima PKH, atau penyaluran bantuan tersebut tidak tepat sasaran.

Selain itu, masyarakat setempat bisa melaporkan masalah yang ada berhubungannya dengan PKH.

Setelah itu, laporan yang diterima oleh pemerintah pusat dari masyarakat setempat diteruskan ke Dinas Sosial setempat. Selanjutnya petugas instansinya yang menindaklanjutinya di desa dan kecamatan.

Selain itu, pemerintah pusat melalui pendamping desa dan kecamatan yang menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat di daerah itu.

Ia menyatakan, instansinya dan pendamping desa melakukan pengecekan untuk memastikan ada atau tidak masalah terkait PKH.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018