Mukomuko (ANTARA Bengkulu) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, membuat kebijakan tes tertulis bagi 143 orang pegawai negeri sipil daerah itu yang ingin penyesuaian ijazah, setelah legalitas ijazahnya dari perguruan tingginya disetujui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

"Seleksi bagi pegawai negeri sipil (PNS) setempat itu merupakan kearipan lokal dan kebijakan pemerintah setempat agar PNS itu memiliki sumber daya manusia (SDM) siap bekerja," kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko, BM. Hafrizal, di Mukomuko, Senin.

Namun kearipan lokal dan kebijakan pemerintah menurut dia, baru bisa diterapkan setelah keluar edaran terbaru dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) memperbolehkan ijazah mereka digunakan untuk penyesuaian.

"Persoalan seleksi tingkat daerah itu final dan kepala daerah menyetujuinya, setelah keluar edaran Dikti dan lembaga tinggi itu memutuskan ijazah PNS setempat boleh diajaukan untuk penyesuaian," ujarnya menambahkan.

Sedikitnya 143 orang PNS pemerintah setempat yang mengikuti kuliah di daerah itu dan menerima ijazah dari Universitas Prof.DR. Hazairin (Unihaz) Bengkulu, Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB), dan Universitas Ratu Samban, kata dia, tidak bisa diajukan untuk penyesuaian dari golongan II menjadi golongan III karena terkendala surat edaran dari Dikti.

Untuk penyelesaian nasib ratusan PNS setempat,ia mengatakan, menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing perguruan tingginya yang membuka kelas jauh untuk memperjuangkan alumninya.

"Kami masih mengunakan Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) yang tidak memperbolehkan persamaan ijazah," ujarnya lagi. Ia menambahkan, jika nantinya keluar edaran dari Dikti memperbolehkan penyesuaian ijazah maka pihaknya siap mengakomodir dengan persyaratan melalui tahapan tes yang diselenggarakan pemerintah setempat.

Karena, lanjutnya, pihaknya telah berusaha memperjuangkan agar ijazah PNS setempat bisa disesuaikan kepada Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Palembang, namun tetap terbentur dengan edaran Dikti.

"Solusi satu-satunya setiap alumnus mendatangi perguruan tingginya masing-masing dan mereka lah yang seharusnya memperjuangkan agar status ijazahnya alumninya diakui oleh Dikti," ujarnya lagi. Karena menurut dia, persoalan tidak bisa persamaan ijazah tersebut, merupakan kredibilitas sebuah perguruan tinggi untuk itu sudah seharusnya mereka memperjuangkannya kepada Dikti.

"Secara prosedur sangat tepat jika setiap perguruan tinggi yang memperjuangkannya karena keberadaanya dibawah nauangan Dikti," ujarnya lagi. Lebih lanjut, ia menjelaskan, pihaknya tidak pernah menghambat PNS pemerintah setempat untuk proses persamaan ijazah tetapi harus berpedoman dengan Dikti sebagai pedoman yang juga digunakan oleh BKN.(fto)

Pewarta:

Editor : Rangga Pandu Asmara Jingga


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012