Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Badan Narkotika Nasional menggagalkan penyelundupan sebanyak 500 gram sabu-sabu yang akan diedarkan di wilayah Provinsi Bengkulu.

Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjen Pol Nugroho Aji di Bengkulu, Selasa, menyebutkan, barang tersebut kali ini bukan diseludupkan oleh jaringan pengedar yang sudah biasa beroperasi di Bengkulu, namun merupakan sindikat baru.

"Daerah pemasok dan modusnya juga baru, dan bersyukur kami berhasil menggagalkan sebelum sabu-sabu ini diedarkan," kata dia.

Sabu-sabu seberat 500 gram ini dibawa oleh tersangka AB dari Bandung ke Bengkulu dengan menumpang bus.

Sebelum sabu-sabu sempat diserahkan ke pemesan barang, AB yang menjadi kurir ditangkap tim BNN Provinsi Bengkulu sesaat setelah sampai di Kota Bengkulu.

"Setelah itu kami menelusuri rantai penyelundupan dan menangkap JJ yang merupakan bandar pemesan, dari JJ kami juga mengamankan telepon seluler dan rekening tabungan," kata dia lagi.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2, subsider 112 ayat 2 lebih subsider 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Kami terus telusuri ini datangnya dari China apa dari Iran, karena sumbernya dua itu," ujarnya.

Pada Maret 2018, BNN Provinsi Bengkulu juga menggagalkan penyelundupan sabu-sabu dan membekuk tiga tersangka.

Pewarta: Boyke ledy watra

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018