Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini tidak bisa menindak pelanggaran ketertiban umum di daerah itu karena belum memiliki payung hukum berupa peraturan daerah.

"Selama ini untuk melakukan penertiban jika terjadi pelanggaran ketertiban umum maka kami harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan dinas/instansi terkait, akibatnya proses penertiban berlangsung lamban," kata Kepala Satpol PP Rejang Lebong, Rachman Yuzir di Rejang Lebong, Selasa.

Pihaknya di lapangan kerap menemukan pelanggaran ketenteraman, ketertiban umum (trantibum) seperti warga yang membuang sampah sembarangan, penjualan minuman keras yang dilakukan secara bebas di masyarakat maupun keberadaan PKL yang berjualan bukan pada tempatnya.

Berbagai pelanggaran yang terjadi ini kemudian dilaporkan kepada masing-masing OPD terkait yang menanganinya, setelah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak kemudian barulah dibentuk tim dan melakukan penertiban atas pelanggaran yang terjadi di dalam masyarakat itu.

Sejauh ini pihaknya sendiri sudah memiliki satu orang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang bisa menjatuhkan sanksi atas pelanggaran ketertiban umum. Kemudian dalam waktu dekat ini jumlahnya dua orang sehingga menjadi tiga orang.

"Jika sudah ada Perda Trantibum dan PPNS ini maka kedepan kami sudah bisa memberikan sanksi tindak pidana ringan atau tipiring kepada pelanggar ketertiban umum," ujarnya.

Untuk itu pihaknya sedang melakukan penyusunan draf Raperda Trantibum dan diperkirakan pada Juli mendatang sudah selesai dan bisa diajukan ke bagian hukum Pemkab Rejang Lebong.

"Jika sudah diajukan ke Pemkab Rejang Lebong ini nantinya bisa dimasukkan dalam program legislasi daerah atau Prolegda guna diajukan di DPRD Rejang Lebong untuk dibahas dan disahkan menjadi perda," kata Rachman Yuzir.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018