Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Kepolisian Resor Kota Bengkulu mengamankan sebanyak 107 paket sabu-sabu siap edar dari empat tersangka yang diduga merupakan jaringan dari dalam Lembaga Permasyarakatan Bengkulu.

Kepala Satuan Narkoba Polres Kota Bengkulu AKP Tatar Insan di Bengkulu, Jumat, menyebutkan, tersangka mengedarkan sabu-sabu ini dalam tiga jenis ukuran, yaitu paket kecil seharga Rp600 ribu, paket sedang seharga Rp2 juta, dan paket besar Rp3 juta.

"Yang kami amankan yakni ukuran kecil ada 53 paket, ukuran sedang 32 paket, dan besar 22 paket," kata dia.

Tatar menyebutkan tersangka yang diamankan sebanyak empat orang, satu di antaranya adalah perempuan. Para tersangka ini berinisial, RF (33) dengan pekerjaan sehari-hari ibu rumah tangga, dia sebagai pengambil pesanan atau perantara.

Selanjutnya MP (54), tersangka merupakan seorang PNS, berikutnya RP (25) dan FS (29) alias nyamuk, ketiganya merupakan pengedar.

Untuk pengedar awalnya tim satuan narkoba menangkap MP, setelah dimintai keterangan, tersangka mengatakan mendapatkan sabu-sabu dari RP. Dalam pemeriksaan RP mengakui mendapatkan barang tersebut dari FS.

"Mereka semua merupakan jaringan dari dalam lapas, pemilik sabu-sabu yakni narapidana yang sedang menjalani hukuman selama 10 tahun berinisial JM," ujarnya.

RF dikenakan pasal 112 ayat 1 atau 127 ayat 1, Sedangkan tiga tersangka lainnya disangkakan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Tatar berharap masyarakat ikut proaktif memberikan informasi dugaan jaringan narkotika sebab masyarakat yang paling tahu ketika ada transaksi barang ini.

 

Pewarta: Boyke Ledy Watra

Editor : Riski Maruto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018