Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Tujuh anak berhadapan dengan hukum (ABH) Lapas Klas II A Curup Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menerima KTP elektronik saat peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan di daerah itu.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rejang Lebong, Bakrim Hanafiah usai upacara HBP 2018 di Lapas Klas II Curup, Jumat, mengatakan tujuh anak tersebut sudah menginjak usia 17 tahun dan telah melakukan perekaman data beberapa pekan lalu.

"Tujuh ABH yang menerima KTP elektronik ini semuanya warga Kabupaten Rejang Lebong yang sedang menjalani masa hukuman, dan usia mereka sudah 17 tahun," katanya.

Dalam kegiatan itu, dia juga memberikan kesempatan kepada pihak Lapas Klas II A Curup untuk membantu warga binaannya yang sudah berusia 17 tahun namun belum memiliki KTP untuk melakukan perekaman data diri.

"Mereka bisa mendatangi kantor Disdukcapil setempat yang difasilitasi dan dikawal petugas lapas," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Klas II A Curup Akhmad Faedhoni menjelaskan, tujuh ABH tersebut sebelumnya diantar petugas melakukan perekaman data KTP elektronik karena sudah berusia 17 tahun dan wajib mempunyai identitas kependudukan yang resmi.

Untuk itu, pihaknya akan memberikan fasilitas dan pendampingan bagi ABH yang sudah berusia 17 tahun yang akan membuat KTP elektronik. Namun fasilitas ini baru diberikan kepada warga asal Kabupaten Rejang Lebong saja.

Sementara itu peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 54 tingkat Provinsi Bengkulu yang dipusatkan di Lapas Klas II A Curup selain dihadiri Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Bengkulu Ilham Djaya juga Bupati Kepahiang Hidayutullah, dan pejabat utusan dari Pemkab Rejang Lebong dan Lebong, diisi dengan kegiatan upacara bendera dan pemusnahan barang-barang sitaan dari napi dan pengunjung seperti HP serta barang berbahaya lainnya.
 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Riski Maruto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018