Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Lembaga swadaya masyarakat di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mempertanyakan legalitas izin lahan hak guna usaha PT Agromuko, perusahaan perkebunan kelapa sawit, yang masuk dalam kawasan sempadan pantai di daerah itu.

"Bagaimana mungkin perusahaan tersebut memiliki lahan HGU di dalam kawasan sempadan pantai," kata Penggurus Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) Kabupaten Mukomuko Saprin di Mukomuko, Jumat.

Lembaga itu meminta perusahaan melepaskan lahan HGU sejauh 150 meter dari pinggir pantai atau dari pasang air laut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 51 tahun tahun 2016 tentang batas sempadan pantai.

Selain itu, juga ada Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Mukomuko tahun 2012-2032. Dalam peraturan itu jarak bangunan dengan sempadan pantai sejauh 200 meter

Saprin mengatakan, saat ini perusahaan tersebut sedang menggurus perpanjang izin lahan dalam HGU di kawasan sempadan pantai di daerah.

Untuk itu, ia minta perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut melepaskan lahannya yang berada di kawasan sempadan pantai.

Selain itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan DPRD setempat terkait masalah tersebut dan meminta dukungan lembaga tersebut untuk mendorong perusahaan melepaskan lahan HGU di kawasan sempadan pantai.

Selanjutnya, lembaganya dengan DPRD Kabupaten Mukomuko akan mengadakan rapat dengar pendapat guna membahas masalah tersebut.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018