Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Prajurit TNI Angkatan Laut Bengkulu menghalau dua kapal nelayan yang menggunakan alat penangkapan ikan terlarang pukat harimau atau trawl saat hendak beroperasi di perairan Bengkulu.

"Ada dua kapal yang akan keluar dari kolam pelabuhan dan berhasil dihalau untuk kembali ke pangkalan mereka," kata Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bengkulu Letkol Laut (P) Agus Izudin di Bengkulu.

Ia mengatakan pengawasan terhadap para nelayan yang menggunakan alat tangkap terlarang itu setelah mendapat laporan dari para nelayan tradisional yang menyaksikan operasi kapal pengguna trawl beraksi.

Setelah mendapat informasi tersebut, Lanal Bengkulu mengerahkan Kapal Angkata Laut (KAL) Enggano untuk menghalau kapal-kapal nelayan pengguna trawl.

"Kami tetap awasi kapal yang menggunakan trawl, kalau terbukti masih operasi akan dirampas alat tangkapnya," kata Agus.

Sebelumnya para nelayan dari Kelurahan Teluk Sepang, Kota Bengkulu melaporkan aktivitas kapal pengguna trawl di perairan sekitar Pantai Teluk Sepang.

Menurut nelayan, aktivitas pengguna trawl masih marak meski pemerintah dan aparat penegak hukum sudah melarang penggunaan alat yang merusak ekosistem laut tersebut.

"Mereka masih beroperasi padahal sudah sering dikejar kapal aparat TNI Angkatan Laut," kata Herman, salah seorang nelayan tradisional.

Penggunaan trawl yang masih marak di perairan Bengkulu rawan menimbulkan konflik antar-nelayan sebab jaring trawl kerap merusak rumpon atau rumah ikan yang dipasang nelayan.

Selain itu, para nelayan tradisional menilai aktivitas penggunaan trawl masih marak karena penegakan hukum masih setengah hati.

"Nampaknya harus diberi hukuman berat sehingga ada efek jera, kalau terus-terusan seperti ini ibarat kucing-kucingan," kata Rahmad Syah, nelayan tradisional Bengkulu.

Pewarta: Helti Marini S

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018