Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Badan Narkotika Nasional menggagalkan penyelundupan sebanyak 300 gram sabu-sabu yang akan diedarkan di wilayah Provinsi Bengkulu.

Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjen Pol Nugroho Aji di Bengkulu, Jumat, menyebutkan, sabu-sabu jenis kristal biru itu diketahui memiliki kualitas tinggi dan sangat berbahaya.

"Sabu-sabu kualitas satu yang dibawa dari Bandung, Jawa Barat, dan salah satu yang menyelundupkan ke Bengkulu adalah mahasiswa," kata dia.
 
Badan Narkotika Nasional menggagalkan penyelundupan sebanyak 300 gram sabu-sabu. (Foto Antarabengkulu/Boyke LW)


Sabu-sabu seberat 300 gram ini dibawa oleh tersangka AR dan WA dari Bandung ke Bengkulu, dengan cara disembunyikan di kap mobil sewaan.

Selanjutnya tim mengembangkan pengusutan dan menangkap satu tersangka lagi berinisial EK yang ternyata penerima sabu-sabu di Bengkulu.

"Salah satu pemodal jaringan ini diduga adalah oknum narapidana di Lembaga Permasyarakatan Bengkulu, kami akan mengembangkan penyelidikan napi berinisial AS, satu nama ini," kata dia lagi.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2, subsider 112 ayat 2 lebih subsider 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Dari barang bukti, mereka ini bukanlah kurir, karena juga memiliki plastik klip, timbangan digital, serta buku transaksi," ujarnya.

Pewarta: Boyke ledy watra

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018