Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, akan membentuk tim terpadu guna menertibkan usaha tambang ilegal yang beroperasi di kawasan pertanian setempat.

Kepala Dinas Satpol PP Rejang Lebong, Rachman Yuzir di Rejang Lebong, Senin, mengatakan pembentuk tim terpadu tersebut guna menyikapi adanya usaha penambangan pasir yang beroperasi di daerah penyangga pertanian di Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup.

"Setelah tim terpadu terbentuk, maka dalam waktu dekat ini kita akan segera menertibkan tambang ilegal yang beroperasi di Kelurahan Talang Benih," katanya.

Penertiban tambang ilegal yang beroperasi di kawasan pertanian tersebut tambah dia, merupakan instruksi langsung dari Bupati Rejang Lebong, karena melanggar Perda No.08/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dalam Perda Nomor 08/2012 ini menyebutkan bahwa kawasan Talang Benih, Kecamatan Curup merupakan kawasan penyangga pangan di Kabupaten Rejang Lebong sehingga tidak diperbolehkan ada aktivitas pertambangan.

Pada penertiban tambang ini, pihaknya akan membentuk tim terpadu yang beranggotakan bagian hukum, DPM PTSP Rejang Lebong, Polres Rejang Lebong dan Sub Dentasemen Polisi Militer Curup.

Sebelumnya petugas Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Rejang Lebong menerima pengaduan dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktifitas pertambangan ilegal di kawasan Kelurahan Talang Benih.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan petugas DPMPTSP diketahui terdapat tiga lokasi pertambangan galian C jenis pasir yang pada 2016 ditutup petugas kepolisian daerah itu kini beroperasi kembali.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018