Jakarta (Antaranews Bengkulu) - Calon hakim agung (CHA) periode II tahun 2017-2018 dari kamar pidana Syamsul Bahri berpendapat lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk terpidana koruptor kurang memberikan efek jera sehingga terkesan menyerupai tempat piknik bagi para koruptor.

"Koruptor seharusnya dibuat penjara sendiri, seperti Nusa Kambangan sehingga ada efek jera, kalau sekarang kesannya koruptor itu pergi piknik di penjara," ujar Syamsul dalam seleksi wawancara terbuka untuk CHA di Gedung KY Jakarta, Rabu.

Syamsul mengatakan hal ini menanggapi pertanyaan panel terkait konsep "restorative justice" atau mediasi di Indonesia. Meskipun Syamsul menyetujui konsep ini untuk mengurangi beban lapas, tetapi dia tidak sepakat bila konsep ini diterapkan pada tindak pidana berat seperti korupsi.

"Dengan pidana yang berat seperti sekarang saja masih banyak yang korupsi, apalagi kalau konsep ini digunakan," ujar Syamsul.

Syamsul mengatakan sebaiknya koruptor tidak hanya dipenjara, namun harus dipailitkan.

Menurut dia, banyak kejadian di mana koruptor dipenjara namun keluarganya masih bisa hidup mewah dan pada saat koruptor tersebut keluar dari penjara juga masih dihormati seperti tidak terjadi apa-apa.

"Walaupun demikian bukan berarti semua hartanya diambil, karena pidana korupsi tidak menghilangkan hak perdata, cukup disita harta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Syamsul.

Syamsul menjelaskan pada saat ini harta yang disita hanyalah yang terkait kasus saja.

"Sehingga tidak akan melanggar asas internasional di mana pidana tidak boleh merampas seluruh harta benda terpidana," pungkas Syamsul.

Wawancara ini adalah rangkaian akhir dari proses seleksi CHA yang dilakukan oleh Anggota KY dan Panel Ahli yang terdiri dari mantan hakim agung, pakar dan negarawan.

Tim Panel Ahli yang terlibat dalam wawancara kali ini yaitu, Bagir Manan dari unsur negarawan, kemudian Ahmad Kamil sebagai ahli dari Kamar Agama, Iskandar Kamil ahli untuk Kamar Militer, Soeharto ahli untuk Kamar Pidana, dan Mohammad Saleh ahli untuk Kamar Perdata.

Seleksi CHA ini dilaksanakan untuk mengisi kekosongan delapan jabatan hakim agung di MA yang terdiri dari satu orang di kamar agama, tiga orang di kamar perdata, satu orang di kamar pidana, dua orang di kamar militer dan satu orang kamar tata usaha negara yang memiliki keahlian hukum perpajakan.

Pewarta: Maria Rosari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018